Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi OTT Jaksa Kejati DKI Jakarta

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif (kanan) bersama Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan suap kepada Hakim perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif (kanan) bersama Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan suap kepada Hakim perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta Agus Winoto menjadi tersangka penerima suap terkait penanganan perkara.

Baca: Kejaksaan Ambil Alih Penanganan Dua Jaksa Kejati DKI dari KPK

KPK menyangka ia menerima Rp 200 juta untuk mengurangi tuntutan jaksa kepada seorang terdakwa penipuan yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019.

Penetapan tersangka terhadap Agus sejatinya berawal dari operasi tangkap tangan terhadap dua jaksa Kejati DKI, yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sri Pamungkas. KPK menyita duit dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika dari keduanya.

Akan tetapi, komisi antirasuah tak menetapkan Yadi dan Yuniar menjadi tersangka. Proses hukum keduanya malah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Berikut adalah kronologi OTT KPK yang tak seperti biasanya ini:

28 Juni 2019

-Tim penindakan KPK menangkap seorang pengacara bernama Sukiman Sugita dan swasta bernama Ruslian Suherman di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading sekitar pukul 12.00 WIB. Dua orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di mal itu, Sukiman diduga baru saja menyerahkan nota perdamaian kepada pengacara lainnya, Alvin Suherman. Sementara Ruslian diduga baru saja menyerahkan duit Rp 200 juta milik seorang pengusaha bernama Sendy Perico kepada Alvin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sendy adalah pengusaha yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menuntut seseorang dalam kasus penipuan, namun belakangan berdamai. Karena itu, ia ingin agar orang yang ia tuntut dihukum ringan.

Nota perdamaian dan duit Rp 200 juta merupakan syarat untuk mengakali tuntutan jaksa. KPK menduga melalui Alvin, Sendy memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto di pusat perbelanjaan tersebut. Yadi kemudian diduga membawa uang itu ke Kejati DKI.

-Tim KPK menuju Kejati DKI Jakarta di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB. Di sana, tim menangkap Yadi dan menyita duit Sin$ 8.100 yang belum dijelaskan sumbernya. Setelah ditangkap, Yadi dibawa ke Kejaksaan Agung.

-Tim KPK secara paralel menangkap Alvin di daerah Senayan pukul 15.00. Alvin tidak dibawa ke Kejagung seperti Yadi, ia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

-Hampir bersamaan, tim KPK mendapat info bahwa Yuniar berada di Bandara Halim Perdana Kusuma. Tim menuju bandara itu dan menangkap Yuniarti pukul 16.00. Yuniarti dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari Yuniarti, KPK menyita Sin$ 20.874 dan US$ 700. Yadi dan Yuniarti dibawa ke Gedung KPK pukul 17.00.

-Agus Winoto adalah orang yang paling belakangan ditangkap KPK. Tempo menyaksikan Agus dibawa menggunakan mobil Innova hitam dari Kejati DKI pada Jumat, 28 Juni 2019 pukul 21.00. Malam itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka juga hadir di sana.

Menurut KPK, Jan kemudian membawa Agus ke Gedung KPK pada Sabtu, 29 Juni 2019 pukul 01.00. Versi Jan, ia membawa Agus pukul 24.00. Jan mengatakan sebenarnya ingin menyerahkan langsung Agus kepada KPK di Kejati malam itu.

Namun, menurutnya, kondisi di sana tidak kondusif. Sehingga Agus dibawa terlebih dahulu ke Kejagung. Dia bilang di sana Agus diperiksa terlebih dahulu. "Jadi butuh waktu dua jam untuk melihat dulu sebenarnya persoalannya apa," kata Jan. Setelah dibawa ke gedung KPK, Agus kembali dibawa ke Kejati DKI untuk mengambil duit Rp 200 juta yang diduga diterima.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.